Biting, 20 Oktober 2022. Sejumlah 50 Petani tembakau dari Desa Biting dan Watubonang mengadakan kegiatan Pelatihan Diversifikasi Tembakau di Taman SBF Desa Biting Kecamatan Badegan Ponorogo. Kegiatan ini merupakan Program dari Dinas Perdagangan Koperasi dan Usaha Mikro (Perdakum) Ponorogo. Kegiatan Pelatihan ini diselenggarakan selama 2 (dua) hari, dari tangal 19 hingga 20 Oktober 2022
Kegiatan ini bertujuan untuk mengenalkan pada petani dan masyarakat bahwa ternyata selain untuk bahan pembuatan rokok, tembakau dapat dimanfaatkan untuk kebutuhan yang lain, seperti kosmetik, pupuk maupun bahan pengawet. Seperti halnya yang disampaikan oleh Plt. Kepala Dinas Perdakum Ponorogo, Bp. Ir. SUMARNO, MM, dalam sambutan pembukaannya. Bahwa Limbah tembakau pun dapat dimanfaatkan untuk pupuk seperti yang akan dilaksanakan prakteknya pada kesempatan tersebut.
Sebagai narasumber pada kegiatan tersebut, Ibu OKTA dari PT. PTPN X Jember menyampaikan materi bahwa Limbah tembakau yang selama ini hanya dibuang atau dibakar, bisa diproses secara ekonomis yang akan menghasilkan Pupuk berupa asap cair melalui proses penyulingan, yang akan menghasilkan pupuk asap cair Grade 3, dan dapat diproses selanjutnya menjadi grade 1 yang bisa dimanfaatkan selain untuk pupuk pestisida, juga untuk bahan pengawet makanan. Selain itu dari sisa pembakarannya dapat menghasilkan Bauchar (Abu) yang juga dijadikan media tanam tanaman.
Antusiasme dari peserta pelatihan nampak, saat mereka diberi kesempatan untuk praktek dan tanyajawab seputar pupuk asap cair tersebut, bahkan menurut Bpk. SUWITO (Peserta dari Watubonang) bertanya mengenai kelanjutan kegiatan tersebut, bahkan seandainya ada keinginan membuat pabrik dengan skala kecil sebagai tindak lanjut dari hasil pelatihan tersebut, kemana dan bagaimana harus melangkah. Tentunya masih perlu bimbingan teknis lebih lanjut dan adanya koordinasi dengan dinas terkait.
Dakam kesempatan lain, narasumber bagian perijinan usaha mikro juga mengharap bahwa petani tembakau mempunyai merk dagang dan hak paten atas hasil produksinya agar di kemudian hari tidak diklaim oleh orang lain., dengan mendaftarkan merk dagang (hasil produksi) dan perijinannya.
Semoga kegiatan ini lebih bermanfaat dengan adanya tindaklanjut baik dari petani tembakau dan dinas terkait. abuzoelfa.kimbiting.or.id
Posting Komentar